Status pengamat adalah sebuah hak yang diberikan oleh beberapa organisasi kepada non-anggota untuk memberikan mereka kemampuan untuk ikut dalam aktivitas organisasi tersebut. Status pengamat sering kali diberikan oleh organisasi antar-pemerintahan (OAP) kepada negara-negara non-anggota dan organisasi non-pemerintahan internasional (ONPI) yang memiliki kepentingan dalam aktivitas OAP. Para pengamat umumnya memiliki kemampuan terbatas untuk ikut dalam OAP, kurangnya kemampuan untuk memberikan suara atau mengusulkan resolusi.